Rabu, 31 Oktober 2012

Cara Merubah Kursor di Blog Dengan Gambar

Cara Merubah Kursor di Blog Dengan Gambar
Jika sobat bosan dengan kursor yang itu-itu saja dan untuk mempercantik blog sobat, jangan khawatir sobat bisa merubahnya kapan saja sobat mau, lalu bagaimana caranya? langsung saja :

langkah-langkanya adalah :
1. Sobat login dulu ke blog sobat,
2. Pilih Rancangan >> Edit HTML (jangan lupa centang Expand Template Widget)
3. Cari kode </head> dan copast kode berikut tepat di atasnya

<style type='text/css'>
HTML,BODY{cursor: url(&quot;http://downloads.totallyfreecursors.com/thumbnails/sweden.gif&quot;), auto;}
</style>


Link yang berwarna merah silahkan anda ganti dengan link gambar yang sobat inginkan, jika sobat bingung memilih gambarnya sobat bisa langsung aja kunjungi link di bawah ini :

http://www.totallyfreecursors.com/details.cfm/id/1232/Monkey_ani.htm

4. Simpan dan lihat hasilnya.

Selamat mencoba dan semoga bermanfa'at.
»»  Read More...

Syarat Syah, rukun dan yang membatalkan shalat

Kita sebagai seorang muslim diwajibkan untuk melaksanakan shalat, agar shalat kita lebih baik untuk meningkatkan kualitasnya maka hendaknya kita mengetahui, bagaimana shalat kita agar syah? apa saja rukun (kefardhuan) dalam shalat? apa saja yang membatalkan shalat?
Pada postingan kali ni saya akan menjawab semua pertanyaan tadi, langsung saja,

Syarat syah shalat ada delapan, yaitu:

1. Suci dari hadats besar dan kecil. Hadas besar disucikan dengan mandi besar, hadas kecil disucikan dengan wudhu
2. Suci pakaian, badan dan tempat dari najis.
3. Menutup aurat.


4. Menghadap kiblat.
5. Masuk waktu sholat.
6. Mengetahui rukun-rukan sholat.
7. Tidak meyakini bahwa diantara rukun-rukun sholat sebagai sunnah
8. Menjauhi semua yang membatalkan sholat.

Aurat ada empat macam, yaitu:
1. Aurat semua laki-laki (merdeka atau budak) dan budak perempuan ketika sholat adalah antara pusar
dan lutut.
2. Aurat perempuan merdeka ketika sholat, yaitu seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan.
3. Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki yang ajnabi (bukan muhrim), yaitu seluruh
badan.
4. Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki muhrimya dan perempuan, yaitu antara
pusar dan lutut.

Rukun sholat ada tujuh belas, yaitu:

1. Niat.
2. Takbiratul ihram (mengucapkan “Allahuakbar”).
3. Berdiri bagi yang mampu pada shalat fardhu
4. Membaca Surat Al Fatihah.
5. Ruku’
6. Thuma’ninah (diam sejenak) waktu ruku’.
7. I’tidal (berdiri setelah ruku’).
8. Thuma’ninah (diam sejenak waktu i’tidal).
9. Bersujud dua kali.
10. Thuma’ninah (diam sejenak waktu sujud).
11. Duduk diantara dua sujud.
12. Thuma’ninah (diam sejenak ketika duduk).
13. Tasyahud (tahiyyat) akhir.
14. Duduk di waktu tasyahud akhir.
15. Bershalawat kepada nabi ketika tasyahhud akhir.
16. Salam
17. Tertib (berurutan).

Perkara yang dapat membatalkan shalat ada empat belas, yaitu:

1. Berhadats (seperti kencing dan buang air besar).
2. Terkena najis, jika tidak dihilangkan seketika, tanpa memegang najis tersebut.
3. Terbuka aurat, jika tidak ditutup seketika.
4. Mengucapkan dua huruf atau satu huruf yang dapat difahami dengan sengaja.
5. Makan (sedikit) dengan sengaja.
6. Makan yang banyak sekalipun lupa.
7. Bergerak dengan tiga gerakan berturut-turut sekalipun lupa.
8. Melompat yang merusak shalat.
9. Memukul yang melampaui batas.
10. Menambah rukun fi’li dengan sengaja.
11. Lebih cepat atau lebih lambat dua rukun shalat dari imam dengan tanpa udzhur.
12. Berniat menghentikan shalat.
13. Menggantungkan shalat nya dengan suatu hal.4
14. Ragu-ragu dalam menghentikan shalat (antara diteruskan atau dihentikan).

Sumber :


Semoga bermanfa'at
»»  Read More...

Syarat syah shalat jum'at dan khutbah Jum'at

Shalat jum'at adalah shalat yang dilakukan pada waktu dzuhur pada hari jum'at, hukum melaksanakan shalat jum'at adalah wajib bagi kaum adam atau laki-laki, untuk meningkatkan kualitas i'badah shalat jum'at kita alangkah baiknya jika kita mengetahui hal-hal berikut :

Syarat sah shalat Jum’at, yaitu :

1. Khutbah dan shalat Jum’at dilaksanakan setelah masuk waktu Dzuhur.
2. Shalat Jum’at dilaksanakan dalam batasan wilayah.
3. Dilaksanakan secara berjama'ah.
4. Jama'ah Jum’at minimal berjumlah empat puluh (40 orang) laki-laki merdeka, baligh dan penduduk asli
daerah tersebut.
5. Tidak ada jama'ah jum'at lain yang mendahului dan menandingi pada satu wilayah yang sama.
6. Shalat jum'at dilaksanakan setelah dua khutbah jum'at.

Sebagian para ulama berpendapat bahwa khutbah jum'at sama dengan dua roka'at shalat, oleh karena itu kita harus benar-benar mendengarkannya ketika khotib berkhutbah di atas mimbar,

Rukun khutbah Jum’at ada lima, yaitu:

1. Memuji Allah (mengucapkan Alhamdulillah) dalam dua khutbah tersebut.
2. Bershalawat kepada Nabi Muhammad dalam dua khutbah tersebut.
3. Mewasiatkan jama'ah untuk bertaqwa kepada Allah.
4. Membaca ayat al-qur’an dalam salah satu khutbah.
5. Mendo’akan seluruh umat muslim pada akhir khutbah.

Syarat sah khutbah jum’at ada sepuluh, yaitu :

1. Suci dari hadats kecil dan hadats besar.
2. Pakaian, badan dan tempat harus bersih dari semua najis.
3. Menutup aurat.
4. Khutbah disampaikan dengan berdiri bagi yang mampu.
5. Kedua khutbah dipisahkan dengan duduk dengan lama seperti thuma’ninah dalam shalat namun
lebih lama sedikit.
6. Kedua khutbah dilaksanakan dengan berurutan.
7. Khutbah dan shalat Jum’at dilaksanakan secara berurutan.
8. Kedua khutbah disampaikan dengan bahasa Arab.
9. Khutbah Jum’at didengarkan oleh 40 orang laki-laki (yang merdeka, balig serta penduduk asli daerah
tersebut)
10. Semuanya dilaksanakan setelah masuk waktu shalat Dzuhur.

Sumber :
Maktabah Ar Razin : www.arabic.web.id
»»  Read More...

Jamak dan Qoshor dalam shalat

Pengertian Jamak adalah menggabungkan 2  shalat pada satu waktu, sedangkan Qashar adalah meringkas shalat yang tadinya 4 raka'at menjadi 2 raka'at.
Jamak terbagi menjadi dua ada jamak taqdim dan jamak takhir, jamak taqdim adalah menggabungkan 2 shalat pada satu waktu yang pertama seperti menggabungkan shalat dzuhur dengan ashar yang dilakukan pada waktu dzuhur, sedangkan jamak takhir adalah menggabungkan 2 shalat pada satu waktu yang akhir seperti menggabungkan shalat dzuhur dengan ashar yang dilakukan pada waktu ashar.

Ada empat, syarat syah jamak taqdim, yaitu :

1- Di mulai dari shalat yang lebih dulu waktunya.
2- Niat jamak
3- Berturut – turut.
4- Udzurnya terus menerus.

Cara melaksanakan shalat jamak  zhuhur dan ashar

1. Shalat qashar jamak taqdim.
a. Waktu pelaksanaannya pada waktu zhuhur.
b.Pertama-tama, melaksanakan sahalat zhuhur 2 raka'at dengan niat
jamak taqdim zhuhur dengan ashar Tata Cara Dan Niat Shalat Qashar Jamak
USHALLII FARDHAZH ZHUHRI RAK’ATAINI QASHRAN MAJMUU’AN ILAIHIL ‘ASHRU ADAA’AN LILLAAH1 TA’AALAA.
Artinya:  “Aku (niat) shalat fardhu zhuhur 2 rakaat, qashar, dengan menjamak ashar kepadanya, karena Allah Ta’ala.”
Jika tidak mampu memakai bahasa Arab bisa dengan bahasa terjemah dan tentunya dibaca didalam hati.
c. Setelah salam, shalat zhuhur selesai kemudian kumandangkan iqamah.
d. Setelah iqamah dilanjutkan dengan melaksanakan shalat ashar 2 rakaat, dengan niat:
jamak taqdim ashar Tata Cara Dan Niat Shalat Qashar Jamak
USHALLII FARDHAL ‘ASHRI RAK’ATAINI QASHRAN MAJMUU’AN ILAZH ZHUHRI ADAA’AN LILLAAHI TA’AALAA.
Artinya : “Aku (niat) shalat fardhu ashar 2 rakaat, qashar, dengan menjamaknya kepada zhuhur, karena Allah Ta’ala.”
e. Setelah shalat ashar selesai, berarti pelaksanaan shalat qashar-jamak taqdim zhuhur dengan ashar ini pun selesai. Dan jika masuk waktu ashar, tidak wajib melaksanakan shalat ashar lagi.

Syarat syah jamak takhir ada dua, yaitu :

1- Niat ta’khir pada saat masih tersisa waktu shalat yang pertama sekedar lamanya waktu
menyelesaikan shalat tersebut.5
2- Udzurnya terus menerus sampai selesai waktu shalat kedua.

Shalat qashar jamak ta’khir: zhuhur dengan ashar.
a. Waktu pelaksanaannya pada waktu ashar.
b. Pada saat waktu shalat zhuhur tiba, orang yang ingin melakukan qashar jamak ta’khir zhuhur wajib berniat akan melaksanakan shalat zhuhur tersebut pada waktu ashar.
c. Shalat yang pertama kali dilakukan boleh dipilih, shalat ashar lebih dahulu atau shalat zhuhur.
d. Jika shalat ashar dahulu maka dikerjakan 2 rakaat, dengan niat:
jamak takhir ashar dulu Tata Cara Dan Niat Shalat Qashar Jamak
USHALLII FARDHAL ‘ASHRI RAK’ATAINI QASHRAN MAJMUU’AN ILAIHIZH ZHUHRU ADAA’AN LILLAAHI TA’AALAA.
Artinya : “Aku (niat) shalatfardhu ashar2 rakaat, qashar, dengan menjamak zhuhur kepadanya, karena Allah T a’ ala”.
Tentunya niat ini dibaca didalam hati. Setelah shalat ashar selesai, boleh langsung dilanjutkan dengan shalat berikutnya, boleh juga diselingi dengan shalat sunat rawatib atau perbuatan lain (jadi tak ada keharusan untuk menyambungnya dengan shalat berikutnya). Jika hendak dilanjutkan dengan shalat berikutnya, maka dilakukan iqamah dan disambung dengan mengerjakan shalat zhuhur 2 rakaat, dengan niat:
jamak qashar dhuhur Tata Cara Dan Niat Shalat Qashar Jamak
USHALLII FARDHAZH ZHUHRI RAK’ATAINI QASHRAN MAJMUU’AN ELAL’ASHRI ADAA’ANLILLAAHITA’AALAA. Artinya : (di dalam hati pada saat takbiratul ihram!) “Aku (niat) shalat fardhu zhuhur 2 raka'at, aashar, dengan menjamaknya kepada ashar, karena Allah T a’ ala.”

Syarat qashar ada tujuh, yaitu:

1- Jarak perjalanan mencapai dua marhalah atau lebih (Sekitar 80 Km).
2- Perjalanan yang di lakukan adalah perjalanan yang mubah (bukan perjalanan untuk mengerjakan
maksiat)
3- Mengetahui hukum kebolehan qashar.
4- Niat qashar ketika takbiratul `ihram.
5- Shalat yang di-qashar adalah shalat ruba`iyah (shalat yang berjumlah empat rak`aat).
6- Perjalanan dilakukan terus menerus sampai selesai shalat tersebut.
7- Tidak mengikuti orang yang itmam (orang yang shalatnya tidak di-qashar) dalam sebagian shalat
nya.

Contoh niat shalat qashar (zuhur)

Aku niat sholat fardhu zhuhur dua raka'at qhashar karena Allah ta'ala.

Semoga bermanfa'at
»»  Read More...

Macam-macam Shalat Berjama'ah

Shalat berjama'ah ada 9 macam, 5 macam shalat berjama'ah yang syah atau boleh dilakukan dan 4 macam yang tidak syah.

5 macam shalat berjama'ah yang syah diantaranya :

1- Laki –laki berjama'ah pada laki – laki.
2- Perempuan berjama'ah pada laki – laki.
3- Banci berjama'ah pada laki – laki.
4- Perempuan berjama'ah pada banci.
5- Perempuan berjama'ah pada perempuan.

Sedangkan yang tidak syah adalah :

1- Laki – laki berjama'ah pada perempuan.
2- Laki – laki berjama'ah pada banci.
3- Banci berjama'ah pada perempuan.
4- Banci berjama'ah pada banci.
»»  Read More...

Sujud sahwi dalm shalat

Sujud Sahwi,

Sebab sujud sahwi ada empat, yaitu:

1. Meninggalkan sebagian dari sunnah-sunnah ab'aadh Shalat.
2. Mengerjakan sesuatu yang membatalkan (jika dikerjakan dengan sengaja dan tidak membatalkan
jika dalam kedaan lupa) dalam keadaan lupa.
3. Memindahkan rukun qauli (ucapan shalat) ke bukan tempatnya.
4. Mengerjakan rukun fi'li (perbuatan shalat.) dengan kemungkinan melebihkan (dari yang
seharusnya seperti menambah raka'at shalat).


Adapun sunnah Ab'adh dalam shalat ada enam, yaitu :

1. Tasyahhud awal
2. Duduk ketika tasyahud awal.
3. Shalawat untuk nabi Muhammad ketika tasyahud awal.
4. Shalawat untuk keluarga nabi ketika tasyahud akhir.
5. Do’a qunut.
6. Berdiri untuk do’a qunut.
7. Shalawat dan Salam untuk nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya ketika do’a qunut.


Tata cara sujud sahwi

Sujud sahwi dilakukan 2x sesudah tahiyat akhir sebelum salam :
adapun bacaannya sebagai berikut :
 
سبحان من لا ينام ولا يسهو
Subhaana man laa yanaamu walaa yashuu
bacan tersebut dibaca sebanyak 3 x
kemudian duduk seperti duduk diantara dua sujud dan setelah sujud yang kedua, salam.
 
Sekian semoga bermanfa'at.
»»  Read More...

Niat dalam melaksanakan shalat

Niat mempunyai peranan penting, seperti sabda rosul :

 
Sesungguhnya segala sesuatu tergantung niat,
Begitu juga dalam pelaksanaan shalat kita harus tahu bagaimana/apa saja yang harus diperhatikan dalam niat, nah berikut ini adalah derajat atau apa saja yang harus diperhatikan dalam niat.

Niat itu ada tiga derajat, yaitu:

1. Jika sholat yang dikerjakan adalah shalat fardhu, maka diwajibkan untuk memaksudkan fi'il, ta’yin
dan fardhiyah
2. Jika sholat yang dikerjakan adalah shalat sunnah yang memiliki waktu tertentu -seperti shalat sunnah
rawatib - atau sebab tertentu, maka diwajibkan untuk memaksudkan fi'il dan ta'yin saja.
3. Jika sholat yang dikerjakan adalah shalat sunnah (muthlaq: tanpa sebab), maka diwajibkan
memaksudkan fi'il saja.

Maksud dari Fi’il adalah membaca Ushalli (aku niat shalat), Ta’yin adalah seperti :  Dzuhri (dzuhur) atau “A'shri ” (ashar). Adapun yang dimaksud dengan fardhiyah adalah lafal membaca Fardhu (wajib).

Sumber :
Maktabah Ar Razin : www.arabic.web.id

Semoga bermanfa'at
»»  Read More...

Syarat syah, Rukun, dan yang membatalkan shalat

Kita sebagai seorang muslim diwajibkan untuk melaksanakan shalat, agar shalat kita lebih baik untuk meningkatkan kualitasnya maka hendaknya kita mengetahui, bagaimana shalat kita agar syah? apa saja rukun (kefardhuan) dalam shalat? apa saja yang membatalkan shalat?
Pada postingan kali ni saya akan menjawab semua pertanyaan tadi, langsung saja,

Syarat syah shalat ada delapan, yaitu:

1. Suci dari hadats besar dan kecil. Hadas besar disucikan dengan mandi besar, hadas kecil disucikan dengan wudhu
2. Suci pakaian, badan dan tempat dari najis.
3. Menutup aurat.


4. Menghadap kiblat.
5. Masuk waktu sholat.
6. Mengetahui rukun-rukan sholat.
7. Tidak meyakini bahwa diantara rukun-rukun sholat sebagai sunnah
8. Menjauhi semua yang membatalkan sholat.

Aurat ada empat macam, yaitu:
1. Aurat semua laki-laki (merdeka atau budak) dan budak perempuan ketika sholat adalah antara pusar
dan lutut.
2. Aurat perempuan merdeka ketika sholat, yaitu seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan.
3. Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki yang ajnabi (bukan muhrim), yaitu seluruh
badan.
4. Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki muhrimya dan perempuan, yaitu antara
pusar dan lutut.

Rukun sholat ada tujuh belas, yaitu:

1. Niat.
2. Takbiratul ihram (mengucapkan “Allahuakbar”).
3. Berdiri bagi yang mampu pada shalat fardhu
4. Membaca Surat Al Fatihah.
5. Ruku’
6. Thuma’ninah (diam sejenak) waktu ruku’.
7. I’tidal (berdiri setelah ruku’).
8. Thuma’ninah (diam sejenak waktu i’tidal).
9. Bersujud dua kali.
10. Thuma’ninah (diam sejenak waktu sujud).
11. Duduk diantara dua sujud.
12. Thuma’ninah (diam sejenak ketika duduk).
13. Tasyahud (tahiyyat) akhir.
14. Duduk di waktu tasyahud akhir.
15. Bershalawat kepada nabi ketika tasyahhud akhir.
16. Salam
17. Tertib (berurutan).

Perkara yang dapat membatalkan shalat ada empat belas, yaitu:

1. Berhadats (seperti kencing dan buang air besar).
2. Terkena najis, jika tidak dihilangkan seketika, tanpa memegang najis tersebut.
3. Terbuka aurat, jika tidak ditutup seketika.
4. Mengucapkan dua huruf atau satu huruf yang dapat difahami dengan sengaja.
5. Makan (sedikit) dengan sengaja.
6. Makan yang banyak sekalipun lupa.
7. Bergerak dengan tiga gerakan berturut-turut sekalipun lupa.
8. Melompat yang merusak shalat.
9. Memukul yang melampaui batas.
10. Menambah rukun fi’li dengan sengaja.
11. Lebih cepat atau lebih lambat dua rukun shalat dari imam dengan tanpa udzhur.
12. Berniat menghentikan shalat.
13. Menggantungkan shalat nya dengan suatu hal.4
14. Ragu-ragu dalam menghentikan shalat (antara diteruskan atau dihentikan).

Sumber :
Maktabah Ar Razin : www.arabic.web.id

Semoga bermanfa'at
»»  Read More...

Qodho Shalat

Manusia adalah tempatnya khilap dan dosa oleh karena itu para ulama memberikan keringanan bagi orang yang lupa untuk melaksanakan shalat, Udzur atau ruhsoh atau keringanan dalam shalat ada dua macam :

1- Karena tidur sehingga kita tidak tahu waktu shalat telah berlalu
2- Lupa, lupa disini adalah yng benar-benar lupa ketika kita merasa sudah shalat padahal belum.


Nah apabila hal itu terjadi maka kita wajib untuk melaksanakan shalat yang telah kita lewati dengan diqodho, sedangkan untuk waktu shalat qodho tersebut tidak ada batasan artinya boleh kapanpun tapi lebih baik ketika kita ingat saat itu juga kita langsung mengqodhonya.

Bagi yang belum tahu niatnya, saya akan memberikan contoh :


lafadh niat dalam mengqodho’ sebagaimana niat biasa hanya saja kalimat ADA’AN diganti dengan QODHO’AN, selengkapnya sebagai berikut :
 



اُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ اَرْبَعَةَ رَكَعَاتٍ قَضَاءً لِلَّهِ تَعَالىَ

usholli fardho dzuhri arba’a raka'aatin qodhoo’an lillahi ta’ala.
“ saya niat shalat dhuhur 4 raka'at qodho’ karena Allah ta’ala….


»»  Read More...

Kaifiah Tayamum

Tayamum adalah bersuci dengan menggunakan debu, hal ini bisa dilakukan apabila tidak terdapat air.

Sebab – Sebab yang membolehkan tayammum ada tiga hal, yaitu:

1- Tidak ada air untuk berwudhu`.
2- Ada penyakit yang mengakibatkan tidak boleh memakai air.
3- Ada air hanya sekedar mencukupi kebutuhan minum manusia atau binatang yang Muhtaram (yang
dihormati) .

Syarat–Syarat mengerjakan tayammum ada sepuluh, yaitu:

1- Bertayammum dengan tanah.
2- Menggunakan tanah yang suci tidak terkena najis.
3- Tanahnya tidak pernah di pakai sebelumnya
4- Murni dari campuran yang lain seperti tepung dan seumpamanya.
5- Meniatkan tayammum
6- Menyapu muka dan dua tangannya dengan dua usapan berbeda.
7- Menghilangkan segala najis di badan terlebih dahulu.
8- Berusaha mencari arah qiblat sebelum memulai tayammum.
9- Tayammum dilakukan setelah masuk waktu shalat
10- Bertayammum untuk setiap satu shalat wajib
13- Syaikh Salim Bin Sumair Al Hadhramiy
Rukun-rukun tayammum ada lima, yaitu:

1. Memindahkan debu.
2. Niat.
3. Mengusap wajah.
4. Mengusap kedua belah tangan sampai siku.
5. Tertib antara dua usapan.

Pembatal tayammum ada tiga, yaitu:

1. Semua yang membatalkan wudhu’.
2. Murtad.
3. Ragu-ragu akan adanya air, apabila dia bertayammum karena tidak ada air.





»»  Read More...

Selasa, 30 Oktober 2012

Larangan Bagi Orang yang Mempunyai Hadas(Lengkap)

Larangan Bagi Orang yang Mempunyai Hadas

Orang yang mempunyai hadas kecil/orang yang batal wudhunya, perbuatan yang tidak boleh dilakukan adalah

1. Shalat
2. Tawaaf (mengelilingi ka'bah)
3. Menyentuh mushaf Al-Qur'an
4. Membawa mushaf Al-Qur'an

@ Orang  yang junub (hadas besar) perbuatan yang tidak boleh dilakukan adalah

1. Shalat
2. Tawaaf (mengelilingi ka'bah)
3. Menyentuh mushaf Al-Qur'an
4. Membawa mushaf Al-Qur'an
5. Berdiam diri di Mesjid
6. Membaca Al-Qur'an

@ Wanita yang sedang hed, perbuatan yang tidak boleh dilakukan adalah

1. Shalat
2. Tawaaf (mengelilingi ka'bah)
3. Menyentuh mushaf Al-Qur'an
4. Membawa mushaf Al-Qur'an
5. Berdiam diri di Mesjid
6. Membaca Al-Qur'an
7. Puasa
8. Cerai
9. Berjalan di mesjid jika ia takut ada darah hed yang menetes
10. Hubungan suami-istri antara pusar dan lutut


»»  Read More...

Niat Mandi Besar (Lengkap)

Setelah saya mengulas tentang penyebab mandi besar pada postingan sebelumnya, sekarang saya akan share tentang niat mandi besar. Lalu bagaimana lafad niat itu?



نَوَيْتُ غُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاءَكْبرِ........ فَرْضً الِله تَعَالَى

Artinya :"Aku berniat mandi besar .............. Fardhu karena Allah"

Sobat tinggal ganti aza yang titik-titik dengan :
Untuk Mandi besar karena memasukan penis ke dalam vagina (Junub) :
عَنِ الْجِِنَبَتِ 

Karena keluar air mani
عَنِْ جَمِعِ الْبَدَنِ

Karena keluar darah hed (menstruasi)
عَنِ الحَيْضِ 

Karena keluar darah nifas
عَنِ النّفَاسِ 

Karena melahirkan
عَنِ الْوِلَدَتِ 



Sekian semoga bermanfa'at

»»  Read More...

Site Map