Rabu, 31 Oktober 2012

Syarat syah, Rukun, dan yang membatalkan shalat

Kita sebagai seorang muslim diwajibkan untuk melaksanakan shalat, agar shalat kita lebih baik untuk meningkatkan kualitasnya maka hendaknya kita mengetahui, bagaimana shalat kita agar syah? apa saja rukun (kefardhuan) dalam shalat? apa saja yang membatalkan shalat?
Pada postingan kali ni saya akan menjawab semua pertanyaan tadi, langsung saja,

Syarat syah shalat ada delapan, yaitu:

1. Suci dari hadats besar dan kecil. Hadas besar disucikan dengan mandi besar, hadas kecil disucikan dengan wudhu
2. Suci pakaian, badan dan tempat dari najis.
3. Menutup aurat.


4. Menghadap kiblat.
5. Masuk waktu sholat.
6. Mengetahui rukun-rukan sholat.
7. Tidak meyakini bahwa diantara rukun-rukun sholat sebagai sunnah
8. Menjauhi semua yang membatalkan sholat.

Aurat ada empat macam, yaitu:
1. Aurat semua laki-laki (merdeka atau budak) dan budak perempuan ketika sholat adalah antara pusar
dan lutut.
2. Aurat perempuan merdeka ketika sholat, yaitu seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan.
3. Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki yang ajnabi (bukan muhrim), yaitu seluruh
badan.
4. Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki muhrimya dan perempuan, yaitu antara
pusar dan lutut.

Rukun sholat ada tujuh belas, yaitu:

1. Niat.
2. Takbiratul ihram (mengucapkan “Allahuakbar”).
3. Berdiri bagi yang mampu pada shalat fardhu
4. Membaca Surat Al Fatihah.
5. Ruku’
6. Thuma’ninah (diam sejenak) waktu ruku’.
7. I’tidal (berdiri setelah ruku’).
8. Thuma’ninah (diam sejenak waktu i’tidal).
9. Bersujud dua kali.
10. Thuma’ninah (diam sejenak waktu sujud).
11. Duduk diantara dua sujud.
12. Thuma’ninah (diam sejenak ketika duduk).
13. Tasyahud (tahiyyat) akhir.
14. Duduk di waktu tasyahud akhir.
15. Bershalawat kepada nabi ketika tasyahhud akhir.
16. Salam
17. Tertib (berurutan).

Perkara yang dapat membatalkan shalat ada empat belas, yaitu:

1. Berhadats (seperti kencing dan buang air besar).
2. Terkena najis, jika tidak dihilangkan seketika, tanpa memegang najis tersebut.
3. Terbuka aurat, jika tidak ditutup seketika.
4. Mengucapkan dua huruf atau satu huruf yang dapat difahami dengan sengaja.
5. Makan (sedikit) dengan sengaja.
6. Makan yang banyak sekalipun lupa.
7. Bergerak dengan tiga gerakan berturut-turut sekalipun lupa.
8. Melompat yang merusak shalat.
9. Memukul yang melampaui batas.
10. Menambah rukun fi’li dengan sengaja.
11. Lebih cepat atau lebih lambat dua rukun shalat dari imam dengan tanpa udzhur.
12. Berniat menghentikan shalat.
13. Menggantungkan shalat nya dengan suatu hal.4
14. Ragu-ragu dalam menghentikan shalat (antara diteruskan atau dihentikan).

Sumber :
Maktabah Ar Razin : www.arabic.web.id

Semoga bermanfa'at

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Semoga bermanfa'at

Site Map