Shalat berjama'ah ada 9 macam, 5 macam shalat berjama'ah yang syah atau boleh dilakukan dan 4 macam yang tidak syah.
5 macam shalat berjama'ah yang syah diantaranya :
1- Laki –laki berjama'ah pada laki – laki.
2- Perempuan berjama'ah pada laki – laki.
3- Banci berjama'ah pada laki – laki.
4- Perempuan berjama'ah pada banci.
5- Perempuan berjama'ah pada perempuan.
Sedangkan yang tidak syah adalah :
1- Laki – laki berjama'ah pada perempuan.
2- Laki – laki berjama'ah pada banci.
3- Banci berjama'ah pada perempuan.
4- Banci berjama'ah pada banci.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Semoga bermanfa'at