Rabu, 31 Oktober 2012

Syarat syah shalat jum'at dan khutbah Jum'at

Shalat jum'at adalah shalat yang dilakukan pada waktu dzuhur pada hari jum'at, hukum melaksanakan shalat jum'at adalah wajib bagi kaum adam atau laki-laki, untuk meningkatkan kualitas i'badah shalat jum'at kita alangkah baiknya jika kita mengetahui hal-hal berikut :

Syarat sah shalat Jum’at, yaitu :

1. Khutbah dan shalat Jum’at dilaksanakan setelah masuk waktu Dzuhur.
2. Shalat Jum’at dilaksanakan dalam batasan wilayah.
3. Dilaksanakan secara berjama'ah.
4. Jama'ah Jum’at minimal berjumlah empat puluh (40 orang) laki-laki merdeka, baligh dan penduduk asli
daerah tersebut.
5. Tidak ada jama'ah jum'at lain yang mendahului dan menandingi pada satu wilayah yang sama.
6. Shalat jum'at dilaksanakan setelah dua khutbah jum'at.

Sebagian para ulama berpendapat bahwa khutbah jum'at sama dengan dua roka'at shalat, oleh karena itu kita harus benar-benar mendengarkannya ketika khotib berkhutbah di atas mimbar,

Rukun khutbah Jum’at ada lima, yaitu:

1. Memuji Allah (mengucapkan Alhamdulillah) dalam dua khutbah tersebut.
2. Bershalawat kepada Nabi Muhammad dalam dua khutbah tersebut.
3. Mewasiatkan jama'ah untuk bertaqwa kepada Allah.
4. Membaca ayat al-qur’an dalam salah satu khutbah.
5. Mendo’akan seluruh umat muslim pada akhir khutbah.

Syarat sah khutbah jum’at ada sepuluh, yaitu :

1. Suci dari hadats kecil dan hadats besar.
2. Pakaian, badan dan tempat harus bersih dari semua najis.
3. Menutup aurat.
4. Khutbah disampaikan dengan berdiri bagi yang mampu.
5. Kedua khutbah dipisahkan dengan duduk dengan lama seperti thuma’ninah dalam shalat namun
lebih lama sedikit.
6. Kedua khutbah dilaksanakan dengan berurutan.
7. Khutbah dan shalat Jum’at dilaksanakan secara berurutan.
8. Kedua khutbah disampaikan dengan bahasa Arab.
9. Khutbah Jum’at didengarkan oleh 40 orang laki-laki (yang merdeka, balig serta penduduk asli daerah
tersebut)
10. Semuanya dilaksanakan setelah masuk waktu shalat Dzuhur.

Sumber :
Maktabah Ar Razin : www.arabic.web.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Semoga bermanfa'at

Site Map