Rabu, 31 Oktober 2012

Kaifiah Tayamum

Tayamum adalah bersuci dengan menggunakan debu, hal ini bisa dilakukan apabila tidak terdapat air.

Sebab – Sebab yang membolehkan tayammum ada tiga hal, yaitu:

1- Tidak ada air untuk berwudhu`.
2- Ada penyakit yang mengakibatkan tidak boleh memakai air.
3- Ada air hanya sekedar mencukupi kebutuhan minum manusia atau binatang yang Muhtaram (yang
dihormati) .

Syarat–Syarat mengerjakan tayammum ada sepuluh, yaitu:

1- Bertayammum dengan tanah.
2- Menggunakan tanah yang suci tidak terkena najis.
3- Tanahnya tidak pernah di pakai sebelumnya
4- Murni dari campuran yang lain seperti tepung dan seumpamanya.
5- Meniatkan tayammum
6- Menyapu muka dan dua tangannya dengan dua usapan berbeda.
7- Menghilangkan segala najis di badan terlebih dahulu.
8- Berusaha mencari arah qiblat sebelum memulai tayammum.
9- Tayammum dilakukan setelah masuk waktu shalat
10- Bertayammum untuk setiap satu shalat wajib
13- Syaikh Salim Bin Sumair Al Hadhramiy
Rukun-rukun tayammum ada lima, yaitu:

1. Memindahkan debu.
2. Niat.
3. Mengusap wajah.
4. Mengusap kedua belah tangan sampai siku.
5. Tertib antara dua usapan.

Pembatal tayammum ada tiga, yaitu:

1. Semua yang membatalkan wudhu’.
2. Murtad.
3. Ragu-ragu akan adanya air, apabila dia bertayammum karena tidak ada air.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Semoga bermanfa'at

Site Map