Tampilkan postingan dengan label Tayamum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tayamum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 31 Oktober 2012

Kaifiah Tayamum

Tayamum adalah bersuci dengan menggunakan debu, hal ini bisa dilakukan apabila tidak terdapat air.

Sebab – Sebab yang membolehkan tayammum ada tiga hal, yaitu:

1- Tidak ada air untuk berwudhu`.
2- Ada penyakit yang mengakibatkan tidak boleh memakai air.
3- Ada air hanya sekedar mencukupi kebutuhan minum manusia atau binatang yang Muhtaram (yang
dihormati) .

Syarat–Syarat mengerjakan tayammum ada sepuluh, yaitu:

1- Bertayammum dengan tanah.
2- Menggunakan tanah yang suci tidak terkena najis.
3- Tanahnya tidak pernah di pakai sebelumnya
4- Murni dari campuran yang lain seperti tepung dan seumpamanya.
5- Meniatkan tayammum
6- Menyapu muka dan dua tangannya dengan dua usapan berbeda.
7- Menghilangkan segala najis di badan terlebih dahulu.
8- Berusaha mencari arah qiblat sebelum memulai tayammum.
9- Tayammum dilakukan setelah masuk waktu shalat
10- Bertayammum untuk setiap satu shalat wajib
13- Syaikh Salim Bin Sumair Al Hadhramiy
Rukun-rukun tayammum ada lima, yaitu:

1. Memindahkan debu.
2. Niat.
3. Mengusap wajah.
4. Mengusap kedua belah tangan sampai siku.
5. Tertib antara dua usapan.

Pembatal tayammum ada tiga, yaitu:

1. Semua yang membatalkan wudhu’.
2. Murtad.
3. Ragu-ragu akan adanya air, apabila dia bertayammum karena tidak ada air.





»»  Read More...

Site Map